Menakar Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Pengungkapan Sukarela
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak melalui program pengungkapan sukarela. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan mengkaji data empiris tentang tingkat kepatuhan wajib pajak melalui program pengungkapan sukarela dengan 2 (dua) skema kebijakan. Pertama, skema kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Kedua, skema kebijakan program pengungkapan sukarela oleh wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016-2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat melalui program pengungkapan sukarela. Sehingga Program Pengungkapan Sukarela ini perlu dilanjutkan dengan skema-skema yang lain
Downloads
References
Agusti, Asri Fika dan Vinola Herawaty. (2009). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajak Pada KPP Pratama. Simposium Nasional Akuntansi (SNA)- XII Palembang.
Damayanti, Dewi. (2021). Mendongkrak Kepatuhan Melalui Program Pengungkapan Sukarela. diakses pada https://www.pajak.go.id
Jatmiko, Agung. (2022). Sejarah Tax Amnesty Indonesia dari Masa ke Masa. diakses pada https://katadata.co.id
Jatmiko, Nugroho Agus. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak : Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang. Tesis. Program Pascasarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.
Jotopurnomo, Cindy dan Mangonting, Yenny. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya.Tax and Accounting Review, Vol. 1, No. 1, 2013.
Menteri Keuangan RI. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Murphy, Peter. (1995). The Birth Of Humanism. Sage Journal, Vol. 40, Issue 1
O. J. Yusuf Kastolani, dan M. D. Ardiyanto, (2017). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Diponegoro Journal of Accounting, Vol. 6, No. 3, pp. 669-679, Nov. 2017
Rahayu, Siti Kurnia. (2020). Perpajakan Konsep, Sistem, dan Implementasi. Rekayasa Sains.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonosasi Peraturan Perpajakan
Rozie. (2005). Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan PPh 25 di Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia. Skripsi USU.
Copyright (c) 2023 Muliyani Mahmud, William Indra S. Mooduto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.