Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Masa Pemulihan Ekonomi: Peran Kesadaran, Sanksi, dan Sosialiasi Perpajakan

  • Putri Amalia STIE Kasih Bangsa
  • Ruslaini Ruslaini STIE Kasih Bangsa
  • Muhammad Rizal STIE Kasih Bangsa

Abstract

Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara yang keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak. Meskipun tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia menunjukkan tren yang relatif tinggi, masih terjadi fluktuasi kepatuhan pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran perpajakan, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 382 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Jakarta Selatan Kanwil I. Data dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam memperkaya literatur mengenai kepatuhan wajib pajak pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, serta menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak lebih efektif dilakukan melalui penguatan kesadaran perpajakan dan sosialisasi perpajakan dibandingkan hanya mengandalkan penerapan sanksi.

Keywords: Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sosialiasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, PLS-SEM

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338.
Arrasyid, G. U., Chairina, S. W., & Jakarta, U. M. (2025). Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Kesadaran Wajib Pajak dan Penerapan Sistem E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. 9, 35098–35103.
Berliani, M. F., Putri, A. M., & Sari, D. P. P. (2024). Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Pemoderasi pada KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi, 10(2), 161–178.
Boediono, G. T., Sitawati, R., & Harjanto, S. (2018). Analisis pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran sebagai variabel mediasi. Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 22–38.
Briliant, R., Sugiarto, F., & syaiful. (2022). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak , Sosialisasi Perpajakan , Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 106(1), 95–106.
Cristina, S., Siagian, T., Rinendy, J., & Sihotang, R. B. (2024). Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Atas Pemahaman Pajak Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Cileungsi. 5(2), 3418–3432.
DDTC News. (2025). DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen.
Dewi Nasiroh, & Nyimas Wardatul Afiqoh. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 3, 152–164. https://doi.org/10.32815/ristansi.v3i2.1232
DJP. (2023a). DJP PERPANJANG BATAS WAKTU LAPORAN PPS.
DJP. (2023b). Laporan Tahunan 2023. https://www.pajak.go.id/id/laporan-tahunan-2023?utm_source
Febriani, N. P. I., & Noviari, N. (2023). Insentif Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah. E-Jurnal Akuntansi, 33(7), 1931–1941.
Firmansyah, A., Harryanto, H., & Trisnawati, E. (2022). Pengaruh sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan, dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan sistem informasi sebagai variabel intervening. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1), 130–142.
Hal, N. J., Nurhayati, E., Puspitasari, D., & Dirman, A. (2024). Pengaruh Pemahaman Pajak , Kesadaran Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 9(1), 51–57.
James, S., & Alley, C. (2002). Munich Personal RePEc Archive Tax compliance , self-assessment and tax administration Tax Compliance , Self-Assessment and Tax Administration School of Business and Economics , University of Exeter. Munich Personal RePEc Archive, 9(2)(26906), 27–42.
Kementrian Keuangan. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2014/242~PMK.03~2014Per.htm
Kementrian Keuangan. (2024). APBN Kita. https://www.kemenkeu.go.id/apbnkita
Kementrian Keuangan. (2025). Penerimaan pajak 2024 capai Rp1.932,4 triliun, tumbuh 3,5 persen. https://www.antaranews.com/berita/4565906/penerimaan-pajak-2024-capai-rp19324-triliun-tumbuh-35-persen?
Lukman, H. (2024). Meningkatkan Kepatuhan Pajak WPOP melalui Asistensi Pelaporan SPT E-Filing. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 1126–1134.
Maksum, M. A., Akuntansi, P., Tinggi, S., Ekonomi, I., Nusantara, P., E-filing, S., Perpajakan, T. P., & Pajak, K. W. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. 21(1), 67–74.
Maxuel, A., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM e-commerce. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 16(1), 21–29.
Mulyati, Y., & Ismanto, J. (2021). Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Pegawai Kemendikbud. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(2), 139–155.
Ningsih, D. I., Putri, A. A., & Marlina, E. (2022). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. ECOUNTBIS: Economics, Accounting and Business Journal, 2(1), 190–199.
OECD. (2010). Forum on tax administration: small / medium enterprise (sme); Understanding and Influencing Taxpayers ’ Compliance Behaviour. November, 1–49.
Pajriyansyah, R., & Wardhany, N. K. (2025). Faktor-faktor penentu kepatuhan pajak: tinjauan literatur terhadap pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan kepercayaan terhadap pemerintah. 8.
Puspitasari, E. N. D., & Dirman, A. (2024). Pengaruh Pemahaman Pajak, Kesadaran Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Media Akuntansi Perpajakan, 9(1), 51–57.
Putri, R. D., Das, N. A., Sukraini, J., Daniati, Y., Aprilia, D., Wulandari, J., & Risanti, D. R. (2025). Fenomena Keadilan Dalam Pengenaan Sanksi Perpajakan: Analisis Penegakan Hukum Pajak di Indonesia. NAAFI: JURNAL ILMIAH MAHASISWA, 1(6), 847–855.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Sinuhaji, V. L., Purba, H., & Hutapea, J. Y. (2024). Pengaruh digitalisasi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING), 7(2), 6974–6990.
Sufiyanto, R., Suryana, A. K. H., Triatmaja, N. A., Pratiwi, Y. D., & Wulandari, A. (2024). Pengaruh sosialisasi perpajakan, sanksi pajak dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi Empiris Pada KPP Pratama Boyolali). EKOBIS: Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi, 12(1), 101–110.
Syahrial, I. (2022a). Pengaruh Penerapan E-Spt, Pengetahuan Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Jakarta Kemayoran. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing, 9(2), 70–84.
Syahrial, I. (2022b). Pengaruh Penerapan e-SPT , Pengetahuan Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Kemayoran The Effect of Application of e-SPT , Tax Knowledge And Quality Of Fiscus Services on Taxpayer Compliance at KPP Pratama Jakarta Kemayoran. 9(28), 70–84. https://doi.org/10.55963/jraa.v9i2.471
Umam, M. F. S., & Arifianto, I. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi:(Studi Pada Kpp Mikro Piloting Majalengka). J-Aksi: Jurnal Akuntansi Dan Sistem Informasi, 4(1), 64–76.
Wahyuningsih, & Linanurlaela. (2022). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak di Masa Pandemi Covid 19 pada KPP Pratama Kabupaten Garut. Jurnal Wacana Ekonomi.
Published
2026-10-11
How to Cite
Amalia, P., Ruslaini, R., & Rizal, M. (2026). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Masa Pemulihan Ekonomi: Peran Kesadaran, Sanksi, dan Sosialiasi Perpajakan. Jambura Accounting Review, 7(2), 963 - 977. https://doi.org/10.37479/jar.v7i2.403
Abstract viewed = 10 times
PDF downloaded = 8 times