Determinan Kinerja Pelayanan Relawan Pajak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan Pengetahuan Perpajakan, Pengoperasiang Sistem E-Filing dan Code of Conduct Terhadap Kinerja Pelayanan Relawan Pajak Dengan DJP Learning Sebagai Variabel Moderasi. Penelitian ini lebih melihat kinerja pelayanan relawan pajak dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang lebih kepada kinerja pegawai pajak. Teori atribusi digunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode kuantitatif dan teknik survey dengan kuesioner sebagai instrumennya. Respondennya adalah 100 relawan pajak tahun 2024 yang bertugas di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak Provinsi Banten yang didapatkan dengan random samplig. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda menggunakan aplikasi SPSS Versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh negatif signifikan, pengoperasian Sistem E-Filing tidak berpengaruh, Code of Conduct positif signifikan, dan DJP Learning berpengaruh positif signifikan terhadap Kinerja Pelayanan Relawan Pajak. DJP Learning Memoderasi Pengetahuan Perpajakan namun tidak Memoderasi Pengoperasian Sistem E-Filing Terhadap Kinerja Pelayanan Relawan Pajak. Hasil penelitian ini berimplikasi pada pelayanan pajak yang diberikan oleh relawan pajak, sehingga dapat menjadi masukkan bagi DJP dalam membina relawan-relawan pajak.
Downloads
References
Arizal, O. R. (2022). Tax Ratio 2022 Indonesia Menjadi Salah Satu yang Paling Rendah di Antara G20 dan ASEAN. https://tbrights.com/tax-ratio-2022-indonesia-menjadi-salah-satu-yang-paling-rendah-di-antara-g20-dan-asean/
Darmayasa, I. N., Wibawa, B. P., & Nurhayanti, K. (2020). E-filling dan Relawan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Kajian Akuntansi, 4(2), 208. https://doi.org/10.33603/jka.v4i2.3949
Gilang. (2018). Analisis Data Statistik Menggunakan SPSS. UM Jakarta Press.
Hermawan, R. (2006). Etika Kepustakawan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Sagung Seto.
Ita Mega, W., Maslichah, & Afifudin. (2021). Pengaruh Gender, Tingkat Pengetahuan Akuntansi, Dan Etika Profesi Akuntan Terhadap Persepsi Etis Mahasiswa Akuntansi Mengenai. E- Jurnal Riset Akuntansi, 10(03), 14–23.
Latifah, & Sari, A. K. (2022). Komunikasi Interpersonal Relawan Pajak dan Wajib Pajak Orang Pribadi Melayani Pelaporan SPT Via E-Filing. DEMAnD Digital Economic, Management and Accounting Knowledge Development, 4(1), 15–22.
Katikasari, N., & Yadnyana, I. K. (2020). Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan. E-Jurnal Akuntansi, 31(4), 925–936.
Kemenkeu. (2020). Perlukah Kode Etik Bagi Penilai Pemerintah? www.djkn.kemenkeu.go.id
Kemenkeu. (2023). Pencapaian Tax Ratio Pemerintah RI. www.djkn.kemenkeu.go.id
Lianty, M., Hapsari, D. W., & K, K. (2017). Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 9(2), 55–65. https://doi.org/10.23969/jrak.v9i2.579
Lubis, A. I. (2019). Akuntansi Keperilakuan Multiparadigma. Salemba Empat.
Maryam, E. (2018). Psikologi Sosial. UMSIDA Press.
Mulyati, Y., & Ismanto, J. (2021). Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Pegawai Kemendikbud. JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), 4(2), 139–155. https://doi.org/10.32493/jabi.v4i2.y2021.p139-155
Noviandini, N. C. (2012). Pengaruh Persepsi Kebermanfaatan, Persepsi Kemudahan Penggunaan, Dan Kepuasan Wajib Pajak Terhadap Penggunaan E-Filing Bagi Wajib Pajak Di Yogyakarta. Nominal, Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 1(1), 15–22. https://doi.org/10.21831/nominal.v1i1.988
OECD. (2023). Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 ─ Indonesia. https://www.oecd.org/tax/tax-policy/revenue-statistics-asia-and-pacific-indonesia.pdf
Sofyan, D., Agusra, D., & Prihastuti, A. H. (2021). Does Standardization of Service Tax Volunteer and Location Effect on Taxpayer Satisfaction? 1, 69–80.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sundari, R., & Christian, Y. H. (2021). Pengaruh Kode Etik Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Terdapat Pada Kkp Mansur Arif. Land Journal, 2(2), 80–94. https://doi.org/10.47491/landjournal.v2i2.1347
Tambun, S., & Kopong, Y. (2017). The Effect of E-Filing on The of Compliance Individual Taxpayer, Moderated By Taxation Socialization. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 13(1), 45–51. http://seajbel.com/wp-content/uploads/2017/11/ACC-267.pdf
Tarmizi, M. I. (2017). Metodologi Penelitian Ekonomi & Sosial Teori, Konsep, dan Rencana Proposal. Salemba Empat.
Uly, Y. A. (2019). Pelaporan SPT Baru 61,7% Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah. https://okezone.com.
Utami, D. (2019). Relawan Pajak Jembatan Persuasif Otoritas Pajak. https://www.pajakku.com/Read/5d9ff1e8b01c4b456747b708/Relawan?Pajak-Jembatan-Persuasif-Otoritas?Pajak
Wicaksono, G. (2020). Pengaruh Kompetensi dan Pelatihan Terhadap Prestasi Kerja Relawan Pajak Tax Center Universitas Jember. Widya Cipta: Jurnal Sekretari Dan Manajemen, 4(1), 64–69. https://doi.org/10.31294/widyacipta.v4i1.7817
Yasa, I. N. P., Putri Artini, N. M. A. S., Astari, L. M., & Sari, N. P. P. (2021). Mengungkap Persepsi Wajib Pajak Atas Pendampingan Relawan Pajak. Jurnal Akuntansi Bisnis, 14(1), 73–81. https://doi.org/10.30813/jab.v14i1.2453
Copyright (c) 2025 Aidil Himam Irrofiqi, Juita Tanjung, Septi Wulandari Chairina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.