Tinjauan OECD Inclusive Framework dalam Meminimalisir Base Erotion Profit Shifting dan Impikasinya terhadap Indonesia
Abstract
Fenomena globalisasi menciptakan kesempatan bagi perusahaan multinasional melakukan praktik penghindaran pajak dengan menggunakan kelemahan dalam peraturan perpajakan. Penggerusan basis pajak melalui pengalihan laba atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan salah satu praktik penghindaran pajak yang banyak dilakukan. Laba dari grup perusahaan multinasional akan dialihkan ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah guna memperkecil jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Fokus penelitian ini yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman ketentuan konsensus global terkait dua pilar terutama terkait dengan upaya peningkatan efektivitas administrasi perpajakan dalam meminimalisir praktik BEPS pada perusahaan multinasional di Indonesia. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui studi literatur. Dengan adanya konsesus global yang menjadi point utama dalam kedua pilar adalah alokasi profit dan tarif pajak minimum. Hasil penelitian ini memberikan implikasi dan peluang lebih luas bagi Indonesia untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional.
Downloads
References
Arifin, Nanang Zainal. (2014). BEPS Dalam Kerangka Kerja Sama G20 Dan Implementasinya Kepada Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal.
Devereux, M. P., Lockwood, B., & Redoano, M. (2008). Do countries compete over corporate tax rates?. Journal of Public Economics, 92(5-6), 1210-1235.
Gunadi. (2007) . Pajak Internasional. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Cooper, M., & Nguyen, Q. T. (2019). Understanding the interaction of motivation and opportunity for tax planning inside US multinationals: A qualitative study. Journal of World Business, 54(6), 101023.
Danny Darusaalam. (2016). Aksi BEPS Menangkal Penggerusan Pajak
Janský, P. (2023). Corporate Effective Tax Rates for Research and Policy. Public Finance Review, 51(2), 171-205
Kurniawan, Anang M. (2015). Pajak Internasional Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Love, P . (2013). What is BEPS and how can you stop it?, OECD insights, Paris
OECD.(2021).Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy. OECD, Paris.
OECD.(2022).G20/OECD Roadmap on Developing Countries and International Taxation: OECD Report for the G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, OECD Publishing, Paris.
Saparilla Worokinasih, Kartika Putri Kumalasari, dan Nurlita Sukma Alfandia. (2022). Basic Research OECD Framework Untuk Menanggulangi Base Erosion Profit Shifting (Studi Komparasi Indonesia Malaysia), Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5.2. 807–23
Sugiarti, Pratiwi Eka. (2015). Analisis Anti Avoidance Rules Dalam Mengatasi Praktik Base Erosion and Profit Shifting. Politeknik Keuangan Negara STAN
Surono, Vita Apriliasari. (2022). Pengaruh Pillar 1 OECD (Unified Approach) Terhadap Pemajakan Digital Di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 462-71.
Siburian, M. E. (2022). Perkembangan Pilar Dua: Dampak dan harapannya bagi Indonesia.IAI Regular Tax Discussion.
Tambunan, Maria . (2020). Adopting BEPS Inclusive Framework in Indonesia: Taxation Issues and Challenges in a Digital Er. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 27 No. 3.
Wells, B., & Lowell, C. (2019). Tax Base Erosion: Reformation of Section 482’s Arm’s Length Standard. Florida Tax Review, 15(10)
Copyright (c) 2025 Siska Liana Umar, Carolyn Lukita, Nurul Amalia Ramdan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.